Dugaan Carut-Marut Anggaran POPDA Jepara Disorot, Disdikpora Beri Klarifikasi Resmi

Abah Sofyan
Ilustrasi Atlet Popda - Foto Digital Investigasi Indonesia

Aturan Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disorot dalam pemberitaan demi terciptanya jurnalisme yang berimbang dan objektif.

Catatan Redaksi: Hak jawab dan klarifikasi yang disampaikan oleh jajaran Disdikpora Jepara di bawah kepemimpinan Ratib Zaini, AP., M.Si merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintah. Redaksi mengapresiasi respons tersebut agar informasi yang sampai ke masyarakat tetap proporsional dan berimbang.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating