Aturan Hukum
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disorot dalam pemberitaan demi terciptanya jurnalisme yang berimbang dan objektif.
Catatan Redaksi: Hak jawab dan klarifikasi yang disampaikan oleh jajaran Disdikpora Jepara di bawah kepemimpinan Ratib Zaini, AP., M.Si merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintah. Redaksi mengapresiasi respons tersebut agar informasi yang sampai ke masyarakat tetap proporsional dan berimbang.
(Red)










Tinggalkan Balasan