Sengkarut SPMB, Cabdin Wilayah I Jateng Buka Suara

Abah Sofyan
Oplus_131074

Sistem Filter Ketat: Tolak ‘Dispensasi’ dan Tanda Tangan Titipan

Terkait rumor miring adanya intervensi dan “dongkrak nilai” piagam abal-abal, Cabdin Wilayah I memberlakukan pengawasan berlapis. Pihaknya mendeteksi banyak pihak yang mendatangi Kantor Cabdin demi mendapatkan tanda tangan legalitas atau dispensasi langsung dari Kepala Cabang Dinas.

“Kita filter itu semua. Banyak yang ajukan daring, kita minta data dukung. Pelaksanaannya kapan? Biaya mandiri atau bukan? Luring atau daring? Jika tidak bisa melengkapi data dukung, otomatis tidak mendapatkan tanda tangan mengetahui dari Pak Cabdin,” tegasnya secara taktis.

Ketegasan serupa diterapkan pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua. Adam mencontohkan temuan kasus di lapangan di mana ada oknum yang mencoba mendaftarkan anaknya di SMA Negeri Kota Semarang hanya bermodalkan Surat Perintah (Seprin) tugas sementara atau nota dinas luar, bukan Surat Keputusan (SK) mutasi resmi.

“Kalau hanya seprin satu-dua nama untuk tugas satu hari, di perundangan tidak boleh. Kami tegak lurus menjaga integritas. Kami telusuri Kartu Keluarganya masih di daerah asal (Salatiga). Langkah ini diambil untuk meminimalisir eksploitasi pintu belakang jalur mutasi,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Masalah Down Last Minute dan Solusi Siswa Miskin

Mengenai keluhan klasik sistem aplikasi online yang melambat atau down pada jam-jam kritis penutupan jurnal pendaftaran, Cabdin Wilayah I menegaskan kendali penuh infrastruktur IT berada di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi dan Kominfo. Pihaknya mengonfirmasi adanya kasus wali murid yang menangis histeris di kantor lantaran gagal memindahkan jalur di sisa waktu 35 menit terakhir akibat kendala teknis sistem (by system).

Namun demikian, Cabdin Wilayah I aktif melakukan mitigasi jemput bola di lapangan bagi siswa miskin ekstrem yang gagap teknologi (gaptek). Melalui pemantauan langsung hingga ke wilayah pedesaan dan perbatasan, petugas Cabdin mengalihkan calon siswa tidak mampu yang semula mendaftar lewat jalur zonasi yang rawan terdepak, masuk ke Jalur Afirmasi (Desil 1 dan Desil 3) yang kuotanya belum terpenuhi.

Terkait potensi adanya bangku kosong pasca-penutupan pendaftaran, Cabdin Wilayah I menjelaskan bahwa keputusan eksekusi sisa kuota sepenuhnya menjadi wewenang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan pemilahan basis data riil, bukan ditentukan sepihak oleh sekolah.

Analisis Intelijen Birokrasi: Adanya reorganisasi SOTK baru per awal tahun 2026—di mana jumlah Cabang Dinas di Jawa Tengah diciutkan dari 13 menjadi 12 wilayah—mengubah peta kerawanan. Wilayah Kota Semarang yang selama ini menjadi “pusat gempa” aduan PPDB kini dialihkan ke bawah kendali Cabdin Wilayah II (Kendal). Sementara Cabdin Wilayah I fokus mengelola Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Demak.

Catatan Redaksi: Wawancara mendalam ini diperoleh langsung dari otoritas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah. Investigasi Indonesia mengapresiasi keterbukaan informasi ini dan akan terus mengawal jalannya transparansi publik di sektor pendidikan demi asas keadilan sosial.

(Utomo/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating