Investigasi Indonesia
Tegal, Jawa Tengah – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta tata kelola pendidikan di Kota Tegal kembali diterpa isu miring. Melalui kanal pengaduan resmi Laporgub dengan nomor registrasi LGMB32504958 tertanggal 16 Juni 2026, Aliansi Wali Murid Peduli Pendidikan Tegal melayangkan surat pengaduan terbuka terkait adanya dugaan manipulasi jalur perpindahan tugas orang tua (mutasi) hingga praktik pungutan liar (pungli) berkedok jual beli buku pelajaran.
Laporan yang bersifat penting dan segera tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal. Di dalam berkas aduan, objek pemeriksaan yang disorot secara tajam adalah lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mangkukusuman 1 (MKK 1) Kota Tegal.
Penyalahgunaan Jalur Mutasi dan Tudingan ‘Rasa Swasta’
Dalam surat yang ditandatangani pada 14 Juni 2026 tersebut, Aliansi Wali Murid membeberkan dua poin pelanggaran krusial yang dinilai mencederai keadilan publik:
Manipulasi Data Jalur Mutasi dan Zonasi
Wali murid menemukan indikasi kuat adanya sekelompok siswa yang secara riil sudah berdomisili bertahun-tahun dan memegang Kartu Keluarga (KK) Kota Tegal, namun justru diloloskan melalui jalur pendaftaran Mutasi demi masuk ke sekolah favorit tersebut. Modus ini dinilai memotong hak siswa lain yang mengikuti aturan zonasi murni secara jujur. Warga mendesak audit fisik domisili serta pencopotan kepala sekolah jika terbukti menjadi otak di balik manipulasi data ini.









Tinggalkan Balasan