Aliansi Wali Murid Laporkan Dugaan Kecurangan SPMB Tegal

Abah Sofyan

Komersialisasi Sekolah dan Jual Beli Buku

Sekolah negeri yang semestinya bebas biaya dikritik karena memiliki atmosfer komersial “rasa swasta”. Orang tua murid mengeluhkan kewajiban membeli buku pelajaran mahal yang dikoordinasikan oleh pihak sekolah. Praktik ini diduga kuat melibatkan aliran dana gratifikasi dari pihak penerbit buku kepada penentu kebijakan di SDN MKK 1.

Pelapor secara tegas mengancam akan melimpahkan berkas laporan dan bukti pendukung ini kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah hingga Ombudsman Republik Indonesia Pusat atas dugaan maladministrasi dan pembiaran pelanggaran hukum apabila Dinas Pendidikan setempat tidak segera melakukan sidak.

Larangan Penjualan Buku di Sekolah Negeri:

Praktik komersialisasi buku di satuan pendidikan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Aturan tersebut melarang keras pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah untuk menjual buku teks pelajaran, bahan ajar, maupun seragam di lingkungan sekolah.

Sanksi Pidana Gratifikasi dan Pemalsuan Dokumen:

Dugaan adanya aliran dana dari penerbit buku ke pihak sekolah masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara. Sementara itu, manipulasi berkas domisili atau mutasi pada SPMB dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan palsu yang melanggar ketentuan hukum pidana umum (Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP).

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini ditulis secara objektif berdasarkan isi rilis dokumen dokumen terbuka pada sistem pengaduan layanan masyarakat Laporgub Jawa Tengah. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap jajaran pengurus maupun kepala sekolah SDN Mangkukusuman 1 Kota Tegal hingga adanya hasil investigasi resmi atau klarifikasi lanjutan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating