INAFIS Polres Simalungun Olah TKP Temu Mayat

Abah Sofyan

“Unit INAFIS bekerja mengumpulkan bukti-bukti fisik secara cermat dan mengidentifikasi seluruh kondisi di sekitar jasad untuk memastikan tidak ada kejanggalan dalam peristiwa ini,” tambah AKP Verry.

Guna memastikan penyebab pasti kematian, jenazah korban dievakuasi ke Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Dr. Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar. Pemeriksaan luar (visum et repertum) dilakukan oleh tim dokter forensik yang dipimpin oleh dr. Joko Arianto, Sp.FM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tim dokter menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi maupun tanda-tanda bekas kekerasan fisik akibat benda tumpul ataupun benda tajam pada tubuh korban. Kematian diduga kuat dipicu oleh faktor riwayat penyakit internal, spesifiknya serangan hipertensi berat. Dokter memproyeksikan korban telah mengembuskan napas terakhirnya lebih dari 48 jam sebelum jasadnya ditemukan.

Pihak Kepolisian Simalungun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepekaan sosial dan saling menjaga komunikasi antar-tetangga, khususnya terhadap warga yang tinggal seorang diri, sebagai langkah preventif mitigasi darurat kesehatan di lingkungan pemukiman.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Prosedur Hukum Penanganan Temu Mayat & Hak Menolak Autopsi

Dalam perspektif hukum acara pidana di Indonesia, penemuan mayat yang belum diketahui penyebab pastinya wajib ditangani melalui pendekatan ilmiah (Scientific Crime Investigation) guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana (pembunuhan atau penganiayaan).

Kewajiban Olah TKP (Pasal 111 KUHAP): Penyelidik atau penyidik kepolisian wajib segera mendatangi, mengamankan, dan melakukan olah TKP begitu menerima laporan. Hal ini krusial untuk menjaga status quo agar alat bukti atau petunjuk tidak rusak atau terkontaminasi.

Bedah Mayat Klinis/Forensik (Pasal 133 & 134 KUHAP): Jika penyidik menduga kematian akibat peristiwa pidana, mereka berwenang mengajukan permohonan pemeriksaan bedah mayat (autopsi) kepada ahli kedokteran kehakiman.

Penyelesaian Berbasis Keadilan Restoratif & Surat Pernyataan: Apabila hasil pemeriksaan luar (visum luar) dan olah TKP oleh Tim INAFIS membuktikan secara kuat bahwa kematian disebabkan oleh faktor medis (sakit bawaan) serta tidak ada indikasi kejahatan, maka pihak keluarga inti berhak mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan autopsi dalam (bedah jenazah). Keluarga diwajibkan membuat Surat Pernyataan Menolak Autopsi yang ditandatangani di atas meterai, dan disaksikan oleh pemerintah desa, agar jenazah dapat segera diserahkan untuk proses pemakaman secara adat atau agama.

Catatan Redaksi: Pemberitaan mengenai penemuan jenazah ini disajikan dengan mengedepankan asas akurasi, objektivitas, serta penghormatan terhadap privasi keluarga mendiang. Redaksi berkomitmen menyajikan informasi berbasis fakta resmi dari otoritas berwenang demi meluruskan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

(Yuni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating