“Korban sebenarnya sudah menggunakan sarung tangan karet sebagai prosedur keamanan. Namun, karena saat itu sedang hujan deras, sarung tangan tersebut basah sehingga kehilangan daya isolasinya dan tidak mampu menahan hantaran arus listrik,” terang AKP Daffid, Minggu (12/4).
Dinyatakan Henti Jantung Akibat Sengatan
Dua rekan kerja korban, Africal (20) dan Sularno (42), segera mengevakuasi Galang ke RSU Kayen setelah melihat korban terpental. Namun, tim medis menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia sesaat sebelum tiba di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Hasil pemeriksaan luar dan olah TKP awal menunjukkan adanya tanda-tanda kematian akibat sengatan listrik yang memicu henti jantung mendadak. Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam musibah ini dan menyimpulkannya sebagai kecelakaan kerja murni.
Jenazah Galang kini telah dibawa pihak manajemen Sound Starmax menuju rumah duka di Kabupaten Kediri untuk dimakamkan. Polisi mengimbau para penyelenggara acara luar ruang untuk lebih memperhatikan instalasi kabel dan faktor cuaca guna menghindari fatalitas serupa di masa depan.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pemilik usaha atau penyelenggara kegiatan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja melalui perlengkapan keamanan yang memadai dan lingkungan kerja yang aman. Secara pidana, jika ditemukan unsur kelalaian (culpa) berat dalam penyediaan standar keamanan yang mengakibatkan kematian, pihak penanggung jawab dapat dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga mengatur kewajiban pemeliharaan jaringan listrik agar tidak membahayakan keselamatan umum.
Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id menyampaikan dukacita mendalam atas musibah yang menimpa pejuang nafkah di industri hiburan ini. Kami mengingatkan bahwa fenomena Sound Horeg yang kini populer wajib dibarengi dengan prosedur keselamatan (SOP) yang sangat ketat, terutama mengenai jarak aman dengan jaringan listrik PLN dan kesiapan menghadapi cuaca ekstrem. Nyawa publik harus selalu menjadi prioritas di atas kemeriahan acara.
(Red)















Tinggalkan Balasan