Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan pelemparan batu ke arah kerumunan massal yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 170 KUHP (Kekerasan secara Bersama-sama): Barang siapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): Penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pertanggungjawaban Pelaku: Pelaku pelemparan wajib bertanggung jawab tidak hanya secara pidana, tetapi juga secara perdata untuk mengganti seluruh kerugian materiil maupun moril yang diderita korban berdasarkan gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW).
(Red)












Tinggalkan Balasan