Aturan Hukum
Penanganan musibah kecelakaan laut dan keselamatan aktivitas perikanan diatur dalam ketentuan hukum berikut:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 13 dan Pasal 14), yang mengamanatkan tugas pokok kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta melakukan tindakan awal penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 26 dan Pasal 50), yang mengatur mengenai kewajiban pemerintah dan jajaran terkait dalam pencarian, pertolongan, serta evakuasi korban bencana maupun musibah kecelakaan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2021 tentang Keselamatan Pelayaran Perikanan, yang memandatkan penerapan standar keselamatan kerja dan penyediaan alat pelindung diri bagi nelayan saat beroperasi di perairan.
Catatan Redaksi: Musibah kecelakaan laut yang menimpa nelayan di perairan Pati menjadi pengingat pentingnya aspek keselamatan dalam aktivitas penangkapan ikan. Penguatan edukasi keselamatan pelayaran, pemenuhan alat pelindung diri seperti jaket pelampung (life jacket), serta optimalisasi sistem tanggap darurat oleh instansi kelautan dan Ditpolairud perlu ditingkatkan secara berkelanjutan demi mencegah berulangnya risiko fatal di laut.
(Red)








Tinggalkan Balasan