Langkah Mulus Polda Jateng Menuju Perempat Final

Abah Sofyan
  • Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembinaan Olahraga di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia: Regulasi ini menjadi landasan hukum pelaksanaan kegiatan olahraga di lingkungan Polri guna meningkatkan kebugaran jasmani, jiwa korsa, solidaritas antarsatuan wilayah, serta menjaring bakat atlet berprestasi di kalangan anggota kepolisian.

  • Perintah Kedinasan (Sprint): Keberangkatan manajer, pelatih, hingga atlet dari internal kepolisian didasarkan pada Surat Perintah resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda masing-masing wilayah sebagai bentuk penugasan dinas non-opsional di bidang pembinaan prestasi.

Catatan Redaksi: Prestasi tim Polda Jateng di ajang Kapolri Cup 2026 patut diapresiasi, namun sportivitas di lapangan harus selaras dengan integritas pelayanan publik di kesatuan wilayah. Redaksi menegaskan bahwa kemenangan sejati Korps Bhayangkara bukan hanya di atas podium olahraga, melainkan saat berhasil memenangkan kembali kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungli.

(Adhi)

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating