Investigasi Indonesia Resmi Hadir di Platform TikTok

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Produk Jurnalistik di Ruang Digital

Penyebaran informasi melalui media sosial sering kali menimbulkan kebingungan antara opini pribadi dan produk pers. Sebagai media profesional, konten Investigasi Indonesia di TikTok tetap tunduk pada aturan hukum:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Meskipun didistribusikan melalui platform media sosial pihak ketiga, setiap konten video berita yang diproduksi oleh redaksi resmi tetap berstatus sebagai produk jurnalistik. Konten tersebut diproses dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides), dan tidak beritikad buruk.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Bacaan Lainnya

Kehadiran media pers resmi di media sosial berfungsi sebagai clearing house (penjernih informasi) untuk menekan laju penyebaran berita bohong (hoaks). Publik diharapkan bijak dalam mencerna informasi dan merujuk pada akun media yang jelas legalitasnya agar terhindar dari jerat pidana penyebaran disinformasi berdasarkan UU ITE.

Catatan Redaksi: Hadirnya Investigasi Indonesia di TikTok adalah langkah maju untuk mendekatkan jurnalisme berkualitas kepada masyarakat luas. Redaksi menjamin bahwa kecepatan distribusi informasi di media sosial tidak akan mengorbankan akurasi dan independensi yang selama ini menjadi muruah kami. Mari bersama-sama wujudkan ekosistem digital yang cerdas, sehat, dan anti-hoaks.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating