-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mendorong penyelenggara pemerintahan daerah untuk terus berinovasi dan mengoptimalkan potensi lokal guna meningkatkan daya saing daerah.
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pasal 9 dan Pasal 11, di mana Pemerintah Daerah diamanatkan untuk berperan aktif memfasilitasi pemasaran dan penciptaan ekosistem yang kondusif bagi promosi produk ekonomi kreatif lokal.
Catatan Redaksi: Berita pencapaian ini disusun berdasarkan laporan resmi koresponden lapangan Investigasi Indonesia. Redaksi mengapresiasi inovasi dan upaya strategis pemerintah daerah dalam mempromosikan potensi pariwisata, UMKM, dan budaya lokal secara kompetitif. Kami mendukung penuh langkah-langkah kolaboratif yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat iklim ekonomi kreatif di wilayah Sumatera Utara.
(Afghan)





Tinggalkan Balasan