“Kita harus mendorong pemanfaatan lahan tidur yang dekat dengan akses masyarakat. Tugas kita adalah mencari jalan tengah agar pembangunan koperasi ini tetap berjalan lancar tanpa melanggar aturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Mixnon. Ia juga menekankan pentingnya integrasi sistem kerja antar-OPD agar pelaporan administrasi dan pembuatan SK tim dapat diselesaikan secara tepat waktu.
Pemetaan Lahan dan Verifikasi Lapangan
Dandim 0207/Simalungun, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, mengungkapkan bahwa tim terpadu telah melakukan pemetaan terhadap ratusan titik lahan. Hingga saat ini, sebanyak 112 lokasi telah terverifikasi, sementara 26 titik lainnya masih dalam proses validasi status legalitas lahan.
Menurut Letkol Gede, kendala utama di lapangan sering kali berkaitan dengan bangunan aktif di atas lahan terencana serta status kepemilikan yang belum tuntas. Untuk itu, TNI dan pemerintah daerah sepakat untuk menerapkan kebijakan yang fleksibel terkait luas lahan asalkan tidak mengganggu fungsi utama bangunan.
“Kami mengutamakan solusi. Jika luas lahan kurang ideal namun masih dalam batas toleransi, pembangunan tetap kita dorong demi manfaat jangka panjang bagi warga,” tegas Dandim.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Terkait penggunaan aset daerah untuk pembangunan koperasi, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Secara hukum, kerja sama pemanfaatan aset diperbolehkan selama bertujuan untuk kepentingan publik dan tidak mengubah status kepemilikan tanpa prosedur pemindahtanganan yang sah. Kolaborasi antara Pemkab dan TNI dalam program KDKMP ini merupakan wujud sinergitas lintas instansi yang diakui dalam kerangka pertahanan wilayah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id memandang sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam pembangunan KDKMP sebagai terobosan positif bagi ekonomi pedesaan di Simalungun. Kami mendorong transparansi dalam setiap tahapan verifikasi lahan agar tidak menimbulkan potensi konflik agraria di masa depan. Kepastian legalitas dan inklusivitas masyarakat lokal adalah kunci keberhasilan koperasi yang berkelanjutan.
(Yuni/Red)













Tinggalkan Balasan