Anggaran Obat Pematangsiantar Rp3,4 Miliar Disorot

Abah Sofyan

Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana

Pengelolaan anggaran publik yang tidak transparan dan mengakibatkan kerugian negara dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor:

Pasal 2 ayat (1): Menindak setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang berakibat pada kerugian negara.

Bacaan Lainnya

Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana kurungan.

Manajemen Stok: Kelalaian yang menyebabkan obat kedaluwarsa dalam jumlah besar (seperti kasus 7 ton di masa lalu) dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian jabatan yang merugikan keuangan negara secara nyata.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pemantauan data APBD 2026 dan laporan pengaduan masyarakat. Investigasiindonesia.co.id memberikan hak jawab sepenuhnya kepada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar untuk mengklarifikasi perencanaan dan penggunaan anggaran tersebut guna menjamin keberimbangan informasi.

(Yuni) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating