Berkedok Kondektur Bus Kurir Sabu Diciduk Polisi

Abah Sofyan

“Dari pengakuan tersangka, ia menerima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen untuk menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama,” tegasnya.

Fenomena penyalahgunaan angkutan umum ini mengonfirmasi kerentanan armada bus antarkota yang dapat disusupi aktivitas kejahatan berat. Merespons hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

Aturan Hukum Terkait:

Bacaan Lainnya

Tindakan peredaran narkotika ini diatur dan diancam sanksi tegas secara hukum melalui penetapan:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (1) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Atas perbuatannya, tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman dari paling lama 12 tahun sampai dengan pidana penjara seumur hidup.

Catatan Redaksi: Berita kronologi dan analisis kriminal ini disusun berdasarkan rilis resmi Bidang Humas Polda Jawa Tengah. Redaksi Investigasi Indonesia senantiasa mengedepankan akurasi fakta dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi keamanan lingkungan dan masyarakat luas. Jika terdapat perkembangan terbaru dari kepolisian terkait penangkapan DPO atau proses peradilan lanjutan, redaksi akan melakukan pembaruan informasi secara transparan.

(Red)