Aturan Hukum & Landasan Normatif
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta ketentuan hukum pidana terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan pungutan liar dalam birokrasi pemerintahan.
Catatan Redaksi: Tanggapan dan permohonan maaf dari pengelola di ruang digital harus dibuktikan dengan tindakan tegas di dunia nyata. Redaksi mendesak instansi berwenang segera membersihkan oknum-oknum yang merusak integritas pelayanan publik.
(Red)











Tinggalkan Balasan