Investigasi Indonesia
Tegal, Jawa Tengah – Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kini menjadi sorotan tajam setelah memicu keresahan dan keluhan dari warga sekitar. Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan beroperasi di sebuah eks gudang beras yang berlokasi di Jalan Projosumarto II, Sawah, Desa Kemanggungan, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberadaan gudang penampungan solar tersebut. Warga mengaku cemas akan potensi bahaya fatal, namun merasa terintimidasi karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat di balik bisnis ilegal tersebut.
“Kami sebagai warga khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran atau hal negatif lainnya. Tapi kami tidak berani protes, karena di belakangnya ada aparat TNI, berpangkat Serka inisial BHQ dan korlapnya inisial AC,” ungkap warga saat memberikan keterangan.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, tim investigasi melakukan penelusuran mendalam ke lokasi kejadian. Di area gudang, ditemukan sejumlah kendaraan yang diduga kuat sebagai armada pengangsu, serta area dalam gudang yang dipenuhi oleh tumpukan wadah penampung (kempu) berisi solar bersubsidi. Setelah ditelusuri lebih lanjut, BBM solar ilegal tersebut diduga dikirim ke wilayah pelabuhan untuk dijual kembali dengan harga standar industri guna meraup keuntungan sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dan klarifikasi dari pihak Polres Tegal, khususnya Kasat Reskrim, mengenai langkah penertiban keberadaan gudang tersebut. Warga sangat berharap ada tindakan tegas dan sinergis dari kepolisian maupun instansi TNI untuk segera menindak praktik penimbunan yang merugikan keuangan negara dan membahayakan lingkungan pemukiman itu.
Edukasi Hukum: Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Terkait dugaan keterlibatan oknum personel militer sebagai pembeking, proses hukum penindakannya tunduk pada UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, di mana masyarakat dapat melaporkan oknum terkait ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) agar diproses secara disiplin maupun pidana militer.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan hasil laporan pengaduan masyarakat dan investigasi lapangan mengenai aktivitas gudang penyimpanan BBM jenis solar di Kecamatan Tarub pada Juni 2026. Penulisan naskah ini menggunakan inisial demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap. Redaksi berkomitmen penuh menjaga independensi pers dan terus membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi jajaran Polres Tegal, Kodim setempat, maupun pihak pengelola gudang demi keberimbangan informasi publik.
(TIM)













Tinggalkan Balasan