Tanggamus, Lampung – Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Pekon (Kakon) Martanda, Kecamatan Pematang Sawa, berinisial Sumarsono. Pemanggilan ini merupakan buntut dari dugaan tindak pidana korupsi berupa mark-up anggaran dan proyek fiktif yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 hingga 2025.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyansyah, membenarkan adanya rencana pemanggilan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki wewenang penuh untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang sebelumnya telah mencuat di berbagai pemberitaan media.
“Iya, laporan masyarakat ini segera kami tindaklanjuti. Kami akan melakukan pemanggilan dan penelaahan terlebih dahulu sebagai langkah awal,” ujar Gustam pada awal Agustus 2026.
Gustam menambahkan, tahapan audit akan segera dilakukan guna menjaga akuntabilitas, transparansi, serta mencegah terjadinya kecurangan atau penyalahgunaan anggaran negara di lingkup Pemerintahan Pekon Martanda.
Sebelumnya, warga Pekon Martanda menyuarakan kecurigaan atas pengelolaan Dana Desa yang dinilai sarat kejanggalan. Masyarakat setempat menilai sejak Sumarsono menjabat, pembangunan fisik di desa tersebut nyaris tidak terlihat wujudnya.
Lebih mengejutkan lagi, warga menduga penyelewengan tidak hanya terjadi pada proyek fisik semata. Sejumlah pos anggaran lain juga turut dipertanyakan, di antaranya realisasi pembayaran insentif aparatur pekon (kepala dusun), dana penyelenggaraan PAUD/TK, insentif guru ngaji, pengelolaan administrasi, inventarisasi aset, hingga program Sistem Informasi Desa dan Desa Siaga Kesehatan.
Sementara itu, tim redaksi Investigasi Indonesia telah berupaya melakukan konfirmasi secara berimbang kepada Kakon Martanda, Sumarsono, guna memberikan ruang klarifikasi. Namun, upaya konfirmasi melalui panggilan dan pesan singkat WhatsApp sejak 21 Juni 2026 sama sekali tidak mendapatkan respons. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Pekon Martanda masih bungkam terkait rentetan dugaan tersebut.
Aturan Hukum
Tindakan penyelewengan Dana Desa merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kepala desa terikat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana kepala desa diwajibkan mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan.
Catatan Redaksi: Rencana pemeriksaan Inspektorat Tanggamus terhadap Kakon Martanda tidak boleh hanya sekadar formalitas pemanggilan atau pemeriksaan berkas di atas meja. Redaksi menegaskan bahwa publik menuntut transparansi hasil audit dan langkah hukum yang konkret. Dana Desa adalah hak mutlak rakyat untuk membangun daerahnya, bukan ATM pribadi pejabat desa. Inspektorat sebagai APIP harus bernyali membongkar indikasi mark-up dan program fiktif ini secara terang benderang. Jika kelak ditemukan unsur kerugian negara dan niat jahat (mens rea), kasus ini wajib segera diserahkan ke ranah aparat penegak hukum (Kejaksaan atau Kepolisian) agar menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa.
(Tomi)





Tinggalkan Balasan