Desakan Pengawasan dari Pihak Eksternal
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Tanggamus, Tomi, mendesak Inspektorat untuk bertindak tegas. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya wajib mengawal penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Menurutnya, dugaan penyimpangan ini diperkuat oleh keluhan masyarakat mengenai kurangnya transparansi dan manfaat dari program-program BUMDes selama periode 2024 hingga 2025.
“Banyak kegiatan pelatihan dan sosialisasi yang dilaksanakan, namun manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Tomi.
Edukasi Hukum: Pengelolaan BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Setiap BUMDes wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Penyalahgunaan dana BUMDes yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengelola BUMDes yang terbukti melakukan penyimpangan dana dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda, di samping kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara/desa.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak Inspektorat Tanggamus dan aspirasi masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan masih dalam status praduga tak bersalah. Investigasi lebih lanjut oleh instansi berwenang akan menjadi penentu kebenaran atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
(Tomi)













Tinggalkan Balasan