Jebakan Pelat Cantik ‘Siluman’ di Samsat: Tak Memesan, Tapi Ditagih Jutaan 

Abah Sofyan
  • 1 Angka: Rp20.000.000 (tanpa huruf belakang) / Rp15.000.000 (ada huruf belakang).
  • 2 Angka: Rp15.000.000 (tanpa huruf belakang) / Rp10.000.000 (ada huruf belakang).
  • 3 Angka: Rp10.000.000 (tanpa huruf belakang) / Rp7.500.000 (ada huruf belakang).
  • 4 Angka: Rp7.500.000 (tanpa huruf belakang) / Rp5.000.000 (ada huruf belakang).

Aturan hukum menegaskan bahwa tarif di atas hanya berlaku bagi wajib pajak yang secara sadar mengajukan permohonan tertulis untuk memesan nomor pilihan sejak awal registrasi. Jika sejak awal nomor tersebut dialokasikan secara acak oleh sistem tanpa ada kesepakatan dan biaya pesanan, maka nomor tersebut secara hukum berstatus NRKB Biasa (bebas tarif pilihan, hanya dikenakan biaya cetak TNKB normal). Tindakan memaksa membayar Rp5 juta di kemudian hari atau mengancam mengubah nomor tanpa dasar permohonan awal dari pemilik dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan pungutan liar yang melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Catatan Redaksi: Artikel investigasi pelayanan publik ini disusun merespons aduan viral dari masyarakat di platform TikTok (akun Miss_Ulalaah) terkait transparansi biaya perpanjangan pelat nomor 5 tahunan di Samsat wilayah Ciamis pada Juni 2026. Redaksi mengemas informasi ini sebagai fungsi kontrol sosial demi mendorong birokrasi yang bersih dan transparan. Kami membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi Satlantas Polres Ciamis, Bapenda Jawa Barat, maupun pihak pengelola Samsat terkait demi keberimbangan informasi.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating