“Yang sudah terjadi biarlah jadi pelajaran. Hari ini adalah kesempatan menata masa depan,* ucap Adi Prabowo.
Apa yang dilakukan Polsek Gayamsari ini merupakan potret nyata problem solving yang melampaui tugas kepolisian sebagai penegak hukum. Mereka bertindak sebagai pembimbing, mediator, dan pelindung.
Bagi Kompol Yuna, keberhasilan bukan diukur dari berapa banyak pelaku yang ditangkap, melainkan berapa banyak remaja yang berhasil diselamatkan dari masa depan yang suram.
“Kami tidak ingin memberikan stigma. Kami ingin mereka pulang, memperbaiki diri, dan menjadi kebanggaan keluarga,” tutupnya dengan tatapan penuh keyakinan.
Di Gayamsari, kedamaian bukan hanya diciptakan melalui patroli bersenjata, melainkan melalui ruang dialog yang memanusiakan manusia.
Edukasi Hukum: Tawuran dan keterlibatan dalam kelompok gangster yang mengganggu ketertiban umum dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 489 KUHP tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang menimbulkan kerugian/gangguan. Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus mengutamakan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif), di mana pembinaan dan pemulihan hubungan sosial menjadi prioritas dibandingkan pemidanaan, terutama bagi pelaku di bawah umur.
Catatan Redaksi: Redaksi mengapresiasi langkah preventif pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menyelamatkan generasi muda. Seluruh pihak diharapkan terus bersinergi agar komitmen deklarasi ini tidak sekadar menjadi simbolis, melainkan menjadi tonggak perubahan perilaku yang nyata bagi masa depan remaja di Kota Semarang.
(Red)








Tinggalkan Balasan