Polresta Tangerang Ringkus Pria Peleceh 12 Anak

Abah Sofyan

“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” terangnya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Rezeki Sihombing, menambahkan detail tindakan tersangka terhadap lima korban fisik. Di antaranya adalah meraba, meremas alat vital, hingga memaksa korban memegang alat kelamin tersangka.

“Korban juga sempat diminta menghisap alat vital tersangka namun korban menolak,” ujar Ganda. Saat ini tersangka telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan predator seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang diancam dengan pasal berlapis dalam konstitusi hukum Indonesia:

Bacaan Lainnya

1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 82): Mengatur perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

2. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Khususnya Pasal 5 yang mengatur tentang kekerasan seksual fisik dan non-fisik. Karena melibatkan anak, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok.

3. Pasal 415 KUHP: Mengatur mengenai perbuatan melanggar kesusilaan secara umum yang memperkuat jeratan hukum bagi pelaku yang merusak mentalitas generasi muda.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen untuk mengawal kasus-kasus kekerasan anak dan mendesak hukuman maksimal bagi para pelaku guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating