Samsat Rengat Tuai Keluhan Dugaan Pungli Cek Fisik

Abah Sofyan

“Cacat birokrasi, pelayanan lambat pekerja santai2… buruk. Saya yg bayar pajak saya yg report bukan di layani karena fasilitas tentu dari pembayar pajak..,” keluh Aiman Project.

Ulasan tersebut mencerminkan rasa frustrasi warga yang merasa tidak dihargai, padahal gaji pegawai dan operasional fasilitas instansi tersebut bersumber dari uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

Munculnya keluhan digital ini menjadi sinyal merah bagi jajaran Propam Polres Indragiri Hulu serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Publik mendesak adanya inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja memperlambat pelayanan maupun mencari keuntungan pribadi melalui pungli cek fisik.

Edukasi Hukum: Cek Fisik Gratis dan Ancaman Pidana Pungli

Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, prosedur cek fisik kendaraan bermotor adalah GRATIS alias tidak dipungut biaya.

Bacaan Lainnya

Tindakan oknum petugas yang meminta uang, seperti halnya Rp50.000 untuk cek fisik, merupakan bentuk Pungutan Liar (Pungli) dan masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi (Pemerasan dalam Jabatan).

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota kepolisian yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini secara tegas mengancam pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Ancaman pidananya sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.

Catatan Redaksi: Dalam menyajikan pemberitaan ini, redaksi senantiasa mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan informasi (cover both sides). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab maupun Hak Koreksi kepada pihak Samsat Rengat, Polres Indragiri Hulu, Bapenda Riau, maupun institusi terkait lainnya guna memberikan klarifikasi resmi atas keluhan warga yang berkembang di ruang publik.

(TIM/Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating