Investigasi Indonesia
Jepara, Jawa Tengah – Polemik dugaan Skandal Asusila Perangkat Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, kini memasuki babak baru seiring dengan menguatnya tekanan publik yang menuntut pemecatan terhadap oknum yang terlibat. Sosok SM (37), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan atau Modin, dituding melakukan pelanggaran moral berat yang dinilai mencederai marwah jabatan publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan desa.
Peristiwa yang memicu kegaduhan ini terjadi pada Kamis, 16 April 2026. SM diduga tepergok warga berada di dalam rumah seorang warga berinisial ZB (67) dalam kondisi pintu tertutup rapat bersama perempuan berinisial RF (38). Kejadian ini menyeret nama FN (40), suami sah dari RF, yang merasa martabat keluarganya telah diinjak-injak oleh oknum yang seharusnya menjadi teladan agama dan sosial di desa tersebut.
Mediasi Buntu dan Dugaan Tekanan
Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi yang digelar di Balai Desa Bringin pada Jumat (24/4/2026) justru berakhir buntu. FN mengungkapkan kekecewaan mendalam karena merasa proses tersebut tidak berjalan adil dan penuh dengan tekanan psikologis terhadap dirinya sebagai pihak yang dirugikan.
“Saya kecewa. Tidak dipertemukan langsung, malah terasa ditekan untuk menyelesaikan saat itu juga. Saya memilih keluar dari mediasi,” ungkap FN dengan nada tegas kepada awak media.
Konflik Kepentingan dan Sikap Bungkam
Sikap bungkam SM (37) saat dikonfirmasi semakin memperkeruh situasi. Ketegangan meningkat ketika Ketua BPD Bringin berinisial IN (52), yang diketahui merupakan ibu kandung dari SM, secara agresif melarang wartawan melakukan wawancara.









Tinggalkan Balasan