“Tidak usah wawancarai anak saya, pikirannya sedang tidak stabil,” cetus IN dengan nada tinggi. Hal ini memicu kecurigaan warga akan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan etika di internal desa.
Pencopotan Jabatan Dinilai Belum Cukup
Kepala Desa Bringin, Sumardi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan mencopot SM dari jabatan Modin dan memindahkannya ke posisi staf lain. Namun, keputusan ini justru memancing gelombang protes lebih besar. Warga menilai mutasi tersebut hanyalah bentuk perlindungan terhadap pelaku dan menuntut pemecatan secara tidak hormat dari keanggotaan perangkat desa.
“Ini bukan sekadar mutasi jabatan. Kalau terbukti, harus dipecat. Jangan hanya dipindah seolah masalah selesai,” ujar salah satu warga yang ikut memantau perkembangan kasus tersebut.
Senada dengan itu, Camat Batealit, Yenny Diah Sulistiyani, membenarkan bahwa mediasi belum menghasilkan keputusan final. Hingga saat ini, belum ada berita acara resmi karena tidak tercapainya kesepakatan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat, melanggar larangan sebagai perangkat desa, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Larangan bagi perangkat desa diatur dalam Pasal 51, di antaranya dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa dan menyalahgunakan wewenang. Pelanggaran terhadap etika dan moral secara berat dapat dijadikan dasar bagi Kepala Desa untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian tetap setelah berkonsultasi dengan Camat.
Catatan Redaksi: Seluruh kutipan pernyataan narasumber dalam berita ini telah diverifikasi sesuai dengan fakta di lokasi kejadian tanpa perubahan substansi. Investigasi Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap atau putusan administratif resmi dari otoritas berwenang. Redaksi akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya transparansi dan keadilan publik di Kabupaten Jepara.
(Yd/Red)










Tinggalkan Balasan