Warga Ungkap Dugaan Praktik SIM Tembak di Satpas Sukoharjo

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Praktik pengurusan SIM tanpa prosedur resmi dan pengutipan biaya berlebih melanggar regulasi berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan tarif resmi PNBP untuk pembuatan SIM A baru sebesar Rp120.000 dan SIM C baru sebesar Rp100.000.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 77 dan Pasal 81), yang menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang diperoleh setelah dinyatakan lulus ujian pengetahuan, kecakapan, dan kesehatan.

Pasal 12 huruf e jo. Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam sanksi pidana atas praktik suap, gratifikasi, serta pemerasan dalam jabatan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 15 dan Pasal 21), yang melarang keras keterlibatan percaloan serta pemungutan biaya di luar mekanisme dan standar tarif resmi yang ditetapkan undang-undang.

Catatan Redaksi: Pengakuan jujur warga di balik ulasan bintang lima menjadi bukti telanjang bahwa praktik SIM “terima beres” masih membiak di Satpas Polres Sukoharjo. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak Kapolres Sukoharjo, Seksi Propam Polda Jawa Tengah, serta Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan audit pengujian lapangan dan menindak tegas oknum yang meloloskan pemohon tanpa prosedur resmi. Penerbitan SIM bukan sekadar transaksi administratif, melainkan jaminan kualifikasi dan keselamatan nyawa di jalan raya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating