“Kami merilis pengungkapan beberapa kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Mulai dari curanmor, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian handphone dengan modus memasuki rumah warga,” ungkap AKBP Marganda Aritonang dalam keterangannya di hadapan awak media.
Penyitaan Beragam Barang Bukti
Selain mengamankan para pelaku, tim opsnal Polsek Gunung Malela juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Di halaman Mako Polsek, petugas memamerkan sejumlah sepeda motor, perangkat elektronik seperti televisi, laptop, dan handphone, hingga alat-alat pertanian yang digunakan untuk mencuri kelapa sawit secara ilegal.
Apresiasi tinggi diberikan kepada jajaran Kanit Reskrim Ipda Bolon Hot Situngkir dan tim yang berhasil melacak keberadaan para tersangka hingga ke luar daerah. Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut guna memutus mata rantai penadah barang curian di Sumatera Utara.
Edukasi Hukum: Para pelaku dalam rentetan kasus ini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa. Mengingat beberapa pelaku melakukan aksi dengan merusak bangunan atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersekutu, ancaman pidananya dapat mencapai 7 hingga 9 tahun penjara. Tindakan tegas kepolisian ini merujuk pada upaya menekan angka crime rate serta menegakkan supremasi hukum sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Catatan Redaksi: Seluruh data dan kutipan pernyataan narasumber dalam berita ini bersumber dari rilis resmi Polres Simalungun dan hasil pantauan lapangan di Mako Polsek Gunung Malela. Investigasi Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. Redaksi mendukung penuh transparansi penegakan hukum demi terciptanya kondusivitas keamanan di wilayah Sumatera Utara.
(Yuni/Red)













Tinggalkan Balasan