SMKN 1 Raya Siapkan 277 Siswa Hadapi TKA

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, evaluasi hasil belajar, dan peningkatan mutu kompetensi peserta didik diatur dalam ketentuan hukum berikut:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 3 dan Pasal 57), yang mengamanatkan penyelenggaraan evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan secara nasional untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur standar penilaian pendidikan dalam rangka pengendalian mutu dan evaluasi keberhasilan belajar peserta didik.

Catatan Redaksi: Langkah proaktif SMKN 1 Raya dalam mempersiapkan mental, kesehatan, dan teknis siswanya menghadapi TKA 2026 patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen nyata institusi pendidikan dalam mengawal masa depan peserta didik. Pendekatan holistik yang menyeimbangkan kesiapan akademik dan mental sangat esensial agar para siswa mampu menghadapi transisi pascakelulusan dengan rasa percaya diri tinggi, baik di dunia kerja maupun di jenjang pendidikan tinggi.

Bacaan Lainnya

(Yuni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating