Gedung Badminton Bumiayu Roboh, Tiga Warga Tewas

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Peristiwa runtuhnya bangunan yang memakan korban jiwa ini sangat erat kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sesuai aturan tersebut, setiap pemilik bangunan diwajibkan untuk memastikan kelaikan fungsi dan struktur gedungnya demi keselamatan publik. Apabila dalam proses penyelidikan aparat kepolisian terbukti ada kelalaian dalam pemeliharaan gedung yang berujung pada melayangnya nyawa orang lain, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Catatan Redaksi: Redaksi Investigasi Indonesia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga para korban, sekaligus mengapresiasi respons cepat tim gabungan dari TNI, Polri, SAR, dan BPBD Brebes dalam melakukan evakuasi. Runtuhnya gedung tua ini harus menjadi alarm darurat bagi pemerintah daerah. Sebagai langkah pencegahan yang solutif, Pemerintah Kabupaten Brebes, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), harus segera menginisiasi audit kelayakan struktur terhadap seluruh bangunan tua dan fasilitas publik yang ada. Ketegasan dalam menegakkan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kewajiban audit berkala bagi bangunan yang sudah uzur adalah kunci utama agar keselamatan warga terjamin dan tragedi serupa tidak terulang di masa depan.

(Red)

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating