Edukasi Hukum: Larangan Penggunaan Anggaran Negara untuk Agenda Partisan
Penggunaan anggaran dan fasilitas negara oleh anggota legislatif untuk kepentingan partai politik di luar koridor hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 serta dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Setiap anggota dewan dilarang menggunakan kedudukan, wewenang, anggaran, maupun fasilitas dinas yang melekat pada jabatannya untuk kepentingan partisan atau kelompok tertentu. Pelaksanaan reses yang beririsan dengan agenda parpol dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik oleh Badan Kehormatan DPRD, serta berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) jika terbukti ada pemanfaatan fasilitas negara demi kepentingan kelompok tertentu.
Catatan Redaksi: Prinsip keberimbangan (cover both sides) adalah pilar utama dalam jurnalisme profesional. Redaksi telah berupaya melakukan verifikasi dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait, khususnya anggota dewan yang bersangkutan, guna memberikan penjelasan yang berimbang kepada publik. Mengaburkan batas antara tugas kedewanan dan kepentingan parpol tidak hanya mencederai marwah institusi DPRD, tetapi juga menuntut transparansi yang jelas agar penggunaan uang negara tetap berada pada jalurnya.
(Yuni)












Tinggalkan Balasan