Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Mengamanatkan instansi penegak hukum seperti Polri untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat luas.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia: Menjadi panduan operasional bagi Bidhumas di tingkat Polda untuk mengelola opini publik, menjalin kemitraan media, serta menyajikan data penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
Catatan Redaksi: Masuknya Kombes Pol. Yuliyanto sebagai Kabid Humas Polda Jateng membawa angin segar berkat rekam jejaknya yang dikenal dekat dengan jurnalis. Namun, redaksi investigasiindonesia.co.id mengingatkan bahwa tantangan kehumasan di Jawa Tengah jauh lebih kompleks. Humas tidak boleh sekadar menjadi tameng kosmetik institusi atau sekadar pembaca rilis seremonial. Di tengah banyaknya aduan masyarakat terkait kasus lingkungan, tambang ilegal, hingga pelayanan Samsat di daerah, Bidhumas di bawah kepemimpinan baru harus berani membuka sumbatan informasi secara jujur, transparan, dan tidak antikritik demi memulihkan kepercayaan mutlak masyarakat terhadap institusi Polri.
(Red)






Tinggalkan Balasan