“Kami siap membuka ruang sinergi selebar-lebarnya dengan pemdes/kelurahan, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan wilayah Ujung Batu yang lebih maju dan kondusif,” pungkas Ghofur.
Edukasi Hukum: Hak Berserikat dan Legalitas Ormas
Keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti Pemuda Pancasila dilindungi secara konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Secara operasional, aktivitas dan tata kelola organisasi kepemudaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Regulasi ini menekankan bahwa Ormas didirikan sebagai wadah partisipasi masyarakat demi berpartisipasi dalam pembangunan negara, dengan kewajiban mutlak menjaga persatuan bangsa dan tetap setia pada ideologi Pancasila serta NKRI.
Catatan Redaksi: Artikel ini diproduksi berdasarkan peliputan lapangan dan rilis resmi kegiatan pelantikan Pemuda Pancasila Ranting Ujung Batu, Jepara. Redaksi mendukung penuh segala bentuk kegiatan kepemudaan yang berdampak positif pada pembangunan daerah dan kamtibmas.
(Yuda)













Tinggalkan Balasan