Bazar Murah Aqua Ringankan Warga Ujung Pandan

Abah Sofyan

“Terima kasih Aqua dan Pak Yuda. Bazar ini bener-bener ngebantu. Semoga sering-sering ada,” kata Masitoh.

Sebagai penutup, Yuda menegaskan komitmennya selaku pemilik outlet untuk terus mendukung program-program kepedulian sosial semacam ini, agar manfaatnya dapat terus berkesinambungan dan dinikmati oleh masyarakat luas di wilayah Ujung Pandan dan sekitarnya.

Edukasi Hukum: CSR dan Hak Konsumen dalam Bazar Murah

Program bazar murah yang diinisiasi oleh perusahaan merupakan salah satu bentuk implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Kewajiban kepedulian sosial ini telah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pada Pasal 74, di mana perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Di sisi lain, meski barang dijual dengan harga “miring” atau di bawah standar pasar dalam sebuah bazar, perlindungan terhadap pembeli tetap dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 dalam UU tersebut menegaskan bahwa konsumen tetap berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Artinya, produk air minum yang dijual di bazar murah harus tetap terjamin higienitas, kualitas, dan tanggal kedaluwarsanya demi keselamatan warga.

Bacaan Lainnya

(Yd/Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating