“Capaian IPM ini membuktikan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini berkembang sangat baik. Namun, sinergitas antardaerah dalam menghadapi kesulitan harus terus dijaga seperti yang dicontohkan Kabupaten Simalungun,” ujar Mendagri.
Sinergi RKPD 2027 dan Ekspansi Pembangunan
Senada dengan hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa forum Musrenbang RKPD 2027 merupakan momen strategis untuk menyelaraskan program pembangunan tingkat kabupaten/kota dengan kebijakan nasional. Fase ekspansi pembangunan periode 2025–2029 akan difokuskan pada percepatan ekonomi dan kualitas infrastruktur.
Kehadiran aktif jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam forum strategis ini mempertegas komitmen daerah dalam sinkronisasi arah kebijakan pusat dan provinsi. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap program pembangunan di Bumi Habonaron Do Bona dapat terukur, efisien, dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian bantuan keuangan antardaerah diperbolehkan untuk tujuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah Bupati Simalungun ini merupakan implementasi dari asas otonomi daerah yang mengedepankan kerja sama antarpemerintah daerah (KSPD) demi kepentingan nasional, selama dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi hibah dan bantuan sosial yang berlaku.
Catatan Redaksi: Seluruh data dan angka yang disajikan dalam berita ini bersumber dari rilis resmi Diskominfo Kabupaten Simalungun dan pernyataan resmi Mendagri serta Gubernur Sumatera Utara dalam forum Musrenbang 2027. Investigasi Indonesia mendukung penuh transparansi pembangunan daerah dan mengapresiasi setiap langkah kolaboratif antarpemerintah daerah demi kemajuan Indonesia.
(Yuni)Â













Tinggalkan Balasan