DPRD dan Pemkab Tanggamus Sosialisasikan Bioaktivator Nitrobacter

Abah Sofyan

“Kami berharap ilmu yang diperoleh peserta dapat diterapkan secara nyata di lapangan, sehingga memberikan manfaat yang luas bagi sektor pertanian di Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.

Melalui sinergi ini, Pemkab Tanggamus berharap penggunaan Bioaktivator Nitrobacter dapat diadopsi secara luas oleh para petani untuk mendukung ketahanan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Aturan Hukum Terkait:

Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pengembangan sektor pertanian ramah lingkungan didasarkan pada landasan hukum:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan perlindungan kualitas ekosistem serta pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mendorong perlindungan lahan dan pemanfaatan sarana budidaya pertanian yang aman bagi manusia dan lingkungan.

Catatan Redaksi: Berita edukasi lingkungan ini disusun berdasarkan rilis resmi kegiatan kedinasan di Kabupaten Tanggamus. Redaksi Investigasi Indonesia mendukung penuh program inovasi ramah lingkungan yang berdampak langsung pada kesejahteraan kaum tani. Kami berharap sosialisasi ini ditindaklanjuti dengan pendampingan dan pelatihan praktis pembuatan bioaktivator secara mandiri di tingkat desa, agar ketergantungan petani terhadap pupuk kimia sintetis dapat ditekan secara signifikan.

(Tomi)