Jepara Tuntaskan 100% Layanan Adminduk Desa

Abah Sofyan
  • Pengajuan Kartu Keluarga (KK) baru serta perubahan data.
  • Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Penggantian KTP-el atau KK yang rusak/hilang.
  • Perubahan elemen data KTP-el.
  • Layanan perpindahan serta kedatangan penduduk antar desa atau kecamatan.

Layanan Gratis dan Komitmen Prima

Disdukcapil Jepara menegaskan bahwa seluruh layanan di Kios Adminduk Desa diberikan secara gratis. Upaya ini sejalan dengan slogan: “Kerja Tulus, Dokumen Kependudukan Terurus. Dukcapil Prima, Indonesia Maju, Desa Digital, Jepara Mulus.”

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan konsultasi WhatsApp di nomor 08112600335 atau 082241940828.

Edukasi Hukum: Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013, setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan adminduk yang mudah dan tidak dipungut biaya. Kios Adminduk Desa adalah implementasi pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan dokumen identitas dengan pendekatan yang humanis.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis informasi resmi Disdukcapil Kabupaten Jepara. Redaksi mengapresiasi upaya digitalisasi layanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating