Musrenbang RKPD 2027: Simalungun Fokus Pembangunan Nyata

Abah Sofyan

“Pencapaian indikator ini menjadi konsentrasi kita bersama dalam menyusun kebijakan pembangunan Tahun 2027,” tegasnya menambahkan.

Pemerintah Kabupaten Simalungun sendiri telah menetapkan rancangan tema pembangunan, yakni berfokus pada peningkatan sumber daya di sektor kesehatan, pendidikan, perekonomian lokal, dan infrastruktur dasar guna mendorong produktivitas daerah yang berdaya saing menuju Simalungun Maju.

Dukungan terhadap visi tersebut juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perencana Ahli Utama Bapperida Sumut, M. Armand Efendy Pohan, yang mewakili Gubernur, memaparkan empat pilar arah kebijakan provinsi tahun 2027. Hal tersebut mencakup peningkatan SDM agar sehat dan produktif, penguatan konektivitas wilayah, pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, serta pembangunan yang adil dan tangguh bencana.

Armand turut menyoroti pentingnya strategi keberhasilan yang berbasis pada dampak nyata (outcome), reorientasi anggaran untuk kebutuhan mendesak, serta inovasi di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kepala Bapperida Kabupaten Simalungun, Alpian Denri Saragih, dalam laporannya menyebutkan bahwa agenda Musrenbang ini dirancang untuk menyelaraskan berbagai program kerja sehingga tercipta sinkronisasi antar pemangku kepentingan. Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari ini melibatkan banyak unsur, mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku perbankan, LSM, insan pers, tokoh agama, hingga para direktur RSUD.

Acara pembukaan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD 2027 oleh Bupati bersama para perwakilan instansi. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata berupa plakat dan stola khas daerah kepada narasumber tingkat provinsi maupun perwakilan kabupaten tetangga.

Edukasi Hukum: Dasar Hukum dan Sifat Mengikat Dokumen RKPD

Pelaksanaan Musrenbang RKPD merupakan amanat mutlak dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Secara hukum administrasi pemerintahan, dokumen RKPD yang dihasilkan dari musyawarah ini memiliki kedudukan mengikat. RKPD berfungsi sebagai landasan utama pemerintah daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, seluruh program fisik maupun non-fisik yang didanai oleh uang negara wajib tercantum terlebih dahulu dalam dokumen RKPD ini agar sah secara hukum.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan bentuk transparansi informasi publik terkait tahapan perencanaan pembangunan di wilayah pemerintahan daerah. Redaksi berkomitmen untuk tidak hanya memberitakan tahap perencanaan, tetapi juga akan terus mengawal dan melakukan fungsi kontrol sosial (watchdog) terhadap realisasi fisik dan serapan APBD Kabupaten Simalungun pada tahun pelaksanaan kelak. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi agar uang rakyat benar-benar digunakan sesuai dengan kesepakatan Musrenbang ini.

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating