PT BSI Bersama Nelayan Lestarikan Petik Laut

Abah Sofyan

“Mulai dari pembuatan perahu larung, penyusunan sesaji, hingga pelaksanaan acara, semuanya dilakukan bersama-sama. Semangat guyub rukun inilah yang menjadi kekuatan utama masyarakat pantai Lampon sehingga tradisi ini mampu bertahan selama puluhan tahun,” bebernya.

Lebih jauh, Suharsono menyebut petik laut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan sosial antarwarga tanpa memandang usia maupun latar belakang.

“Petik laut mengajarkan bahwa keberhasilan dan kesejahteraan tidak bisa diraih sendiri. Semua harus dilakukan dengan kebersamaan, saling membantu, dan menjaga persaudaraan antarwarga. Banyak pedagang dan pelaku usaha kecil yang merasakan manfaat dari ramainya pengunjung saat petik laut berlangsung,” ungkapnya.

Apresiasi terhadap pelaksanaan petik laut Lampon juga disampaikan Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, Hartono. Dia menilai kekompakan masyarakat pantai Lampon menjadi kunci utama tetap lestarinya tradisi yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat bangga kepada masyarakat nelayan pantai Lampon yang tetap guyub rukun menjaga dan melestarikan tradisi warisan leluhur ini. Semangat kebersamaan seperti inilah yang membuat budaya Banyuwangi tetap hidup dan berkembang hingga sekarang,” kata Hartono.

Hartono optimistis tradisi Petik Laut Lampon akan terus lestari dan menjadi magnet wisata yang mampu memperkuat citra daerah di masa depan.

“Iya, saya optimistis tradisi Petik Laut Lampon akan terus lestari dan menjadi kebanggaan Banyuwangi untuk generasi-generasi mendatang,” tandasnya.

Edukasi Hukum: Sinergi swasta dalam pelestarian adat budaya lokal lewat skema bantuan kemasyarakatan merupakan bentuk nyata implementasi dari UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, di mana setiap elemen bangsa berkewajiban menghidupkan tradisi sebagai objek pemajuan kebudayaan nasional. Selain itu, kontribusi korporasi tambang dalam kegiatan sosial budaya ini juga selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan realisasi pilar Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) guna menguatkan modal sosial dan kemandirian komunitas di sekitar wilayah operasional.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis kegiatan pelestarian adat tradisi Petik Laut Lampon yang diselenggarakan oleh komunitas nelayan di Kecamatan Pesanggaran pada Selasa, 16 Juni 2026. Redaksi mengemas informasi mengenai kontribusi PT Bumi Suksesindo, jalannya prosesi budaya, hingga tanggapan resmi dari tokoh masyarakat serta Disbudpar Banyuwangi secara berimbang dan faktual demi transparansi publik. Konten ini ditulis secara orisinal guna memberikan edukasi mengenai kolaborasi positif sektor investasi dan kearifan lokal.

(Kontributor Jatim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating