Warga Apresiasi Perbaikan Jalan Nalumsari, Harapkan Pemerataan

Abah Sofyan

“Dulu banyak debu dan rusak parah, tapi sekarang sudah mulai dibenahi dan lancar. Namun, masih banyak jalanan lain yang berlubang dan becek saat hujan. Harapannya, jalan-jalan yang masih rusak itu segera dibenahi kembali, atau setidaknya diberikan pemberitahuan (rambu) di lokasi,” ungkap Novi.

Pernyataan warga ini menjadi check and balance bagi pemerintah daerah Kabupaten Jepara untuk memastikan pemerataan pembangunan infrastruktur, agar kelancaran mobilitas ekonomi dan pendidikan dapat dirasakan di seluruh pelosok desa, bukan hanya di jalan protokol.

Edukasi Hukum: Keluhan warga terkait pentingnya perbaikan segera dan pemberian rambu peringatan di jalan yang berlubang sangat berdasar dan dilindungi oleh undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

Bacaan Lainnya

Kewajiban Pemerintah dan Rambu (Pasal 24): Penyelenggara jalan (dalam hal ini pemerintah daerah/Dinas PUPR sesuai kewenangan jalan) wajib segera memperbaiki jalan yang rusak. Jika belum dapat diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ancaman Pidana bagi Penyelenggara Jalan (Pasal 273): Jika pemerintah abai membiarkan jalan rusak dan tidak memasang rambu hingga mengakibatkan kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara (mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun) atau denda (hingga Rp120 juta) tergantung pada tingkat keparahan korban (luka ringan, luka berat, atau meninggal dunia).

Aktivitas Kendaraan Berat dan Galian: Keluhan terkait dump truck galian tanah tunduk pada pengawasan kelas jalan. Kendaraan angkutan barang dilarang melintas jika muatannya melebihi kapasitas kelas jalan yang ditetapkan (pelanggaran Over Dimension Overload/ODOL), yang mana menjadi ranah penindakan Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disajikan dengan mengedepankan komitmen investigasiindonesia.co.id yakni “Cermat dan Akurat”. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyediakan ruang pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak terkait.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating