“Kami menghimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bijak bermedia sosial. Jangan sampai demi mengejar viewers atau gift, justru menimbulkan ketakutan di masyarakat dan membahayakan diri sendiri,” tegasnya.
Menurut Kapolres, meski motif awal hanya untuk hiburan, aksi tersebut berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bahkan kecelakaan lalu lintas. Saat ini, pihak kepolisian lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dengan melibatkan pihak orang tua dan sekolah agar para pelajar memahami batasan etika dalam berekspresi di ruang digital.
Edukasi Hukum: Setiap tindakan yang menimbulkan keresahan publik dapat ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penggunaan media sosial diatur dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), di mana setiap pengguna wajib bertanggung jawab atas konten yang dibuat. Selain itu, tindakan yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 503 KUHP tentang perbuatan yang merintangi ketertiban umum. Pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan tindakan preventif guna menjaga situasi kondusif di wilayah hukum masing-masing.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun untuk memberikan edukasi mengenai etika bermedia sosial dan pentingnya pengawasan orang tua terhadap perilaku remaja di ruang digital. Redaksi mengimbau masyarakat untuk melaporkan konten-konten yang bersifat meresahkan kepada pihak berwajib melalui saluran resmi.
(Red)













Tinggalkan Balasan