Secara prosedural, berdasarkan Pasal 54 KUHAP, setiap tersangka berhak mendapat bantuan hukum. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang pengacara juga memiliki hak untuk menolak atau mengundurkan diri dari suatu perkara apabila bertentangan dengan hati nuraninya, atau dalam kondisi darurat tertentu (seperti kesehatan yang tidak memungkinkan), selama tidak menelantarkan klien secara sepihak di momen persidangan.
2. Jerat Undang-Undang Tipikor dan TPPU
Temuan fantastis berupa emas 74 kg dan dugaan aliran dana puluhan miliar mengindikasikan adanya perpaduan antara kejahatan asal (korupsi) dan kejahatan lanjutan.
Jika terbukti, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang.
Lebih jauh, pihak kepolisian dan kejaksaan dapat menerapkan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggunaan dalih “penguasaan aset oleh pihak ketiga (nominee)”—seperti klaim kepemilikan oleh Don Ritto atas aset di Sentul—adalah modus klasik pencucian uang yang akan diuji pembuktian terbaliknya di pengadilan.
Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id terus mengawal transparansi penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan petinggi aparat penegak hukum ini. Publik berhak mendapatkan kejelasan atas temuan penyitaan berskala masif tersebut. Kami tetap berpegang teguh pada Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Setiap individu yang disebut dalam pemberitaan ini dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)







Tinggalkan Balasan