“Kalo gak nembak, ujian pasti gak lulus. Duit formulir hilang. Negara Konoha,” keluhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh akun Bersama Pay, yang membenarkan bahwa angka Rp800 ribu tersebut adalah tarif tidak resmi atau biaya melalui calo.
“Nembak itu om. Kalo asli Rp235 ribuan. Cuma itu tadi, jalurnya berliku dan bernoda,” ungkapnya memberikan penjelasan.
Viralnya keluhan warga ini diharapkan menjadi atensi khusus bagi jajaran Propam Polda Sumsel maupun Kapolrestabes Palembang untuk segera melakukan evaluasi dan membersihkan praktik percaloan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Edukasi Hukum: Aturan Resmi Tarif Pembuatan SIM
Secara hukum, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diatur secara transparan dan kaku oleh negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya pembuatan SIM C Baru hanyalah Rp 100.000. Biaya tambahan di luar PNBP biasanya hanya untuk tes kesehatan jasmani dan tes psikologi (yang dikelola oleh pihak ketiga/klinik), yang umumnya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Dengan demikian, total biaya resmi untuk membuat SIM C seharusnya tidak lebih dari Rp 250.000.
Jika ada oknum petugas atau calo yang memungut biaya hingga Rp 800.000, tindakan tersebut dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli). Oknum polisi yang terlibat dapat dijerat sanksi etik kepolisian (Propam) hingga tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.
Catatan Redaksi: Dalam menyajikan pemberitaan, redaksi senantiasa mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan informasi (cover both sides). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab maupun Hak Koreksi kepada pihak Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan, maupun institusi terkait lainnya guna memberikan klarifikasi resmi atas keluhan warga yang berkembang di ruang publik ini.
(Red)













Tinggalkan Balasan