Aturan Hukum
Penetapan tarif pelayanan dan larangan pungutan tak resmi di lingkungan Samsat diatur dalam ketentuan hukum berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa seluruh tarif pelayanan (seperti STNK, TNKB, dan BPKB) memiliki nominal tetap dan wajib disetorkan ke kas negara dengan bukti transaksi sah.
Pasal 15 jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang memandatkan penyelenggara pelayanan publik untuk menjamin kepastian biaya, melarang penarikan imbalan di luar ketentuan, serta menyediakan sarana pengaduan yang efektif bagi masyarakat.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam sanksi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memotong atau meminta pembayaran tidak sah dalam menjalankan tugasnya.
Catatan Redaksi: Keluhan berulang mengenai dugaan pungli dan tawaran “jalur kilat” di Samsat Induk Depok menunjukkan perlunya pembenahan sistemik dan pengawasan internal yang memadai. Redaksi Investigasi Indonesia mendorong Tim Pembina Samsat Jawa Barat, Polda Metro Jaya, serta Divisi Propam untuk melakukan audit operasional di setiap loket pelayanan. Digitalisasi antrean, pemasangan transparansi rincian biaya PNBP di area terbuka, serta penertiban oknum maupun calo di lapangan merupakan langkah mutlak yang harus segera diambil demi mengembalikan kepercayaan masyarakat pengadopsi pajak.
(Red)











Tinggalkan Balasan