Guru Ngaji Diduga Cabuli 4 Murid di Tangerang

Abah Sofyan

“Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,” ujar Indra Waspada.

Kini tersangka A harus mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Edukasi Hukum: Pemberatan Hukuman bagi Tenaga Pendidik Cabul

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda maksimal Rp5 Miliar. Dalam ranah hukum pidana anak, persetujuan (consent) dari anak di bawah umur dianggap tidak sah secara hukum, seketika gugur meskipun pelaku berdalih tidak ada paksaan fisik.

Bacaan Lainnya

Selain itu, karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik (guru ngaji), hukumannya akan diperberat. Berdasarkan Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (2), apabila kejahatan ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimal. Pemberatan ini diterapkan karena figur pendidik seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menghancurkan masa depan anak.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Tangerang. Redaksi telah melakukan substitusi narasi dan merubah susunan artikel ini menggunakan kaidah jurnalistik piramida terbalik agar alurnya lebih rapi, tajam, dan mudah dipahami oleh pembaca. Perubahan tata bahasa ini murni untuk penyempurnaan redaksional dan pengoptimalan mesin pencari tanpa merubah substansi fakta maupun pernyataan (kutipan langsung) dari narasumber.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating