Aturan Hukum
Pelaksanaan proyek infrastruktur dan larangan konflik kepentingan bagi pejabat publik diatur dalam ketentuan hukum berikut:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi hukum terhadap penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) Pasal 400 ayat (2), yang melarang anggota DPRD melakukan pekerjaan yang bersumber dari anggaran daerah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Catatan Redaksi: Temuan dugaan penyimpangan teknis pengerjaan infrastruktur jalan serta indikasi keterlibatan unsur legislatif dalam proyek daerah menuntut respons cepat dan transparan dari instansi berwenang. Pengawasan ketat oleh Dinas PUTR, audit oleh inspektorat, serta tindak lanjut objektif oleh aparat penegak hukum sangat diperlukan guna memastikan kualitas bangunan publik sesuai dengan alokasi anggaran demi kepentingan masyarakat luas.
(M.Nur.R)







Tinggalkan Balasan