Aturan Hukum
Praktik penimbunan dan niaga BBM tanpa izin yang merugikan hajat hidup orang banyak adalah kejahatan ekonomi tingkat tinggi. Tindakan ini secara tegas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Catatan Redaksi: Keberadaan gudang penimbunan solar ilegal di tengah permukiman padat penduduk adalah bom waktu yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan nyawa ratusan warga sekitar dari risiko ledakan dan kebakaran. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak jajaran Polrestabes Semarang dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk segera turun tangan menggerebek gudang di Bangetayu Wetan dan menyeret oknum LK ke meja hijau. Pihak kepolisian juga harus mengusut tuntas keterlibatan PT. RAS selaku entitas yang diduga menjadi tameng distribusi ke Pelabuhan Tegal. Hukum dan wibawa aparat tidak boleh takluk di bawah bayang-bayang sindikat mafia energi.
(TIM)











Tinggalkan Balasan