Oknum Ketua Kelompok PKH Tanggamus Diduga Lakukan Pungli

Abah Sofyan

“Saya bukan pungli, melainkan hasil musyawarah dan disetujui semua KPM,” klaim SR saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Edukasi Hukum: Pemotongan dana bantuan sosial oleh pihak mana pun, dengan dalih apa pun (termasuk “hasil kesepakatan”), berpotensi melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, tindakan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta. Musyawarah tidak melegalkan tindakan pemotongan dana bantuan sosial yang bersifat hak penuh bagi penerima manfaat.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan konfirmasi pihak terkait. Redaksi menghimbau agar instansi berwenang, seperti Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus dan pihak kepolisian, segera melakukan investigasi mendalam guna memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan bebas dari praktik pungli.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating