“AWP mengaku membeli sabu sebanyak 5 gram dari MA seharga Rp 4 juta untuk dipecah paket kecil dan diedarkan kembali,” jelasnya.
Diketahui ketiga tersangka ini merupakan satu jaringan berjenjang, di mana MA bertindak sebagai penghubung, sementara MF dan AWP bertindak sebagai pengedar tingkat bawah. Satu orang lain berinisial BB masih dalam pengejaran (DPO).
Penegasan Polda Jateng
Kombes Yos Guntur menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada level pengedar saja.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang masih dicari. Jaringan ini sudah terstruktur, harus kami putar mata rantainya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Jateng untuk diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Edukasi Hukum: Tindak pidana peredaran narkotika diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman bagi pengedar dapat mencapai penjara hingga 20 tahun bahkan hukuman mati, tergantung jumlah barang bukti dan peran pelaku.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi Bidang Humas Polda Jateng.
(Red)













Tinggalkan Balasan