Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan peredaran gelap narkotika golongan I dalam jumlah besar dan dilakukan secara berulang oleh residivis memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 114 ayat (2): Bagi pelaku yang menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun.
Pasal 144 (Pemberatan Residivis): Karena ketiga pelaku adalah residivis, maka ancaman pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimal.
Penyalahgunaan Jasa Ekspedisi: Pihak penyedia jasa pengiriman diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini sesuai dengan regulasi pengawasan barang kiriman guna mencegah fasilitas mereka dijadikan alat peredaran gelap narkotika.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Bidang Humas Polda Jawa Tengah. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkoba demi melindungi kesehatan publik dan integritas hukum di Indonesia.
(Red)












Tinggalkan Balasan