Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Modus Paket Ekspedisi

Abah Sofyan

Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan peredaran gelap narkotika golongan I dalam jumlah besar dan dilakukan secara berulang oleh residivis memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Pasal 114 ayat (2): Bagi pelaku yang menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun.

Pasal 144 (Pemberatan Residivis): Karena ketiga pelaku adalah residivis, maka ancaman pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimal.

Penyalahgunaan Jasa Ekspedisi: Pihak penyedia jasa pengiriman diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini sesuai dengan regulasi pengawasan barang kiriman guna mencegah fasilitas mereka dijadikan alat peredaran gelap narkotika.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Bidang Humas Polda Jawa Tengah. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkoba demi melindungi kesehatan publik dan integritas hukum di Indonesia.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating