Polda Jateng Bongkar Peredaran Tembakau Gorilla Boyolali

Abah Sofyan

“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menyita sembilan paket tembakau sintetis dengan berat total 8,43 gram, timbangan digital, serta satu unit ponsel pintar,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jateng, Rabu (22/04/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IAS mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BAS, yang kini sedang dalam pengejaran intensif. Pelaku diketahui membeli paket tersebut seharga Rp1.000.000 untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000 per transaksi.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama jenis tembakau sintetis yang sangat berbahaya bagi saraf dan sering menyasar kalangan generasi muda. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Edukasi Hukum: Berdasarkan aturan terbaru, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman primer bagi pengedar adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Bacaan Lainnya

Tembakau Gorilla atau tembakau sintetis secara hukum telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I karena mengandung zat adiktif yang merusak sistem saraf pusat. Masyarakat perlu memahami bahwa sanksi bagi peredaran narkotika tidak hanya menyasar jumlah berat barang bukti, tetapi juga peran aktif pelaku dalam transaksi ilegal yang merusak tatanan sosial.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan siaran pers resmi Bidang Humas Polda Jawa Tengah. Investigasi Indonesia mendukung penuh upaya kepolisian dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. Seluruh proses hukum terhadap tersangka tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating