“Modus ini sangat terstruktur. Pelaku menggunakan foto, video, hingga melakukan panggilan video langsung untuk mengelabui korban. Setelah kepercayaan terbangun, dana investasi korban disedot melalui platform trading yang telah dimanipulasi,” ujar Kombes Pol. Himawan, Jumat (22/5/2026).
Penyelidikan mencatat, sejak Juli 2025, sindikat ini telah menargetkan sekitar 5.000 orang, dengan 133 orang terkonfirmasi menjadi korban. Dari 38 tersangka yang ditangkap, terdiri atas 27 WNI, 4 warga Myanmar, dan 7 warga Nepal. Kini, seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.
Edukasi Hukum: Tindakan para pelaku melanggar UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 mengenai manipulasi data untuk penipuan, serta Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1). Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan. Ancaman pidana bagi para tersangka berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas platform investasi melalui situs resmi OJK dan tidak mudah percaya pada ajakan investasi dari kenalan baru di media sosial.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan siaran resmi Bidang Humas Polda Jawa Tengah. Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait aktivitas serupa diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui portal pengaduan siber resmi milik Polri.
(Red)













Tinggalkan Balasan